Layanan Protokoler
- Layanan Protokoler Pimpinan
Ketentuan permohonan protokoler :
- Biro Hubungan Masyarakat Dan Protokoler menerima informasi baik melalui surat atau lisan dari pimpinan akan adanya kunjungan pejabat pemerintahan/negara, atau instansi swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Kabiro Humas dan Protokol menerima disposisi dari Wakil Rektor mengenai surat kunjungan dari pejabat pemerintahan/negara, atau instansi swasta, baik dari dalam maupun luar negeri
- Kabiro Humas dan Protokol mengadakan rapat koordinasi dengan Biro Aset dan Umum.
- Koordinator Protokol mengkomunikasikan dengan protokol pemerintah/lembaga terkait.
Ada SOP
- Layanan Penerimaan Tamu/ Protokol Acara
Ketentuan penerimaan tamu :
- Biro Humas dan protokol menerima disposisi surat kunjungan dari stakeholder
- Kabiro Humas dan Protokol mengkoodinasikan mengenai waktu penerimaan dengan Pimpinan Universitas/ Fakultas?Prodi / Unit.
- Koordinaror Protokol membuat surat balasan serta koordinasi tentang kunjungan tersebut kepada stakeolder.
- Koordinator Protokol membuat undangan perihal kunjungan.
Ada SOP, formulir dan IK
- Layanan Permintaan MC
Ketentuan permohonan permintaan MC :
- Mengajukan permohonan dengan surat tertuju kepada Kabiro HUmas dan Protokol
- Mengisi Formulir permohonan
- Menunggu acc dari BHP
Ada SOP dan Formulir
- Layanan Peminjaman Smartroom
Ketentuan permohonan peminjaman smartroom
- Mengajukan permohonan peminjaman smartroom kepada Pimpinan Unisa Yogyakarta
- Menunggu approve dari WR II
- Koordinator protokol mengkoordinasikan dengan peminjam.
Ada SOP dan Formulir
Pelayanan Tamu
– Rektor menerima surat kunjungan dari Perguruan Tinggi lain / Institusi / Lembaga / Perusahaan /Departemen baik dalam dan luar negeri terkait studi banding atau silaturahmi.
– Wakil Rektor melalui kesekretariatan mendisposisi surat kunjungan dari Perguruan Tinggi lain / Institusi / Lembaga / Perusahaan / Departemen.
– Kepala Biro Humas Dan Protokol mengkoordinasikan mengenai waktu penerimaan dengan Pimpinan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta / ketua prodi
– Koordinator Protokol BHP membuat surat balasan untuk disampaikan kepada pemohon kunjungan dan berkoordinasi tentang kunjungan tersebut.
– Koordinator Protokol BHP memastikan kunjungan offline atau online.
– Kepala Biro Humas dan Protokol mengundang pimpinan/ka prodi/ka biro/unit yang terkait dengan tema kunjungan.
– Pimpinan UNISA/ ketua prodi/kepala biro/unit menerima kunjungan tamu.
Formulir Permohonan Protokol Acara
Sudah tersedia di Link